I1 Latar Belakang. Dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 4/2004 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan yang dimaksud mencakup 4 wilayah hukum, yang secara resmi diakui dan berlaku di Indonesia yaitu Peradilan Umum,
Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang PKPU saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual “HKI” dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan “LPS”.Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;b. Hak kekayaan intelektual1. Desain Industri lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;3. Paten lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten;4. Merek lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Hak Cipta lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.c. Lembaga Penjamin Simpanan lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan1. Sengketa dalam proses Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 satu tahun sebelum pencabutan izin seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan jawaban dari kami, semoga dapat Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PeranLembaga-Lembaga Peradilan di Indonesia Yusnawan Lubis dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2017:102) menuliskan, terdapat berbagai macam peranan dari lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, contohnya sebagai berikut: . Lingkungan Peradilan Umum; Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
TugasPresiden Republik Indonesia – Dalam sistem presidensial, meskipun dilakukan pembagian kekuasaan terkait bidang kerja masing-masing, namun Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat.. Presiden memiliki wewenang sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan sekaligus. Dengan begitu pada dasarnya Presiden memiliki beberapa wewenang
KEJARINGAWI Tentang Tugas dan Wewenang (Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
RapatKejurusitaan Pengadilan Negeri Surabaya. Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (24/2) dilakukan rapat Kejurusitaan yang dipimpin oleh Panitera (Ramli Djalil) dan Wakil Panitera (Suharis) PN Surabaya dan dihadiri oleh Seluruh Jurusita Pusat dan Jurusita Pengganti. Agenda rapat yaitu membahas tentang usulan perbaikan
.